A. Lingkungan Belajar
Informasi dan teknologi komunikasi telah menjadi bagian dari lingkungan
pembelajaran. Pemanfaatan ICT untuk mencari informasi, data, maupun rujukan untuk
keperluan pembelajaran. Beberapa unsur yang perlu diperhatikan adalah seperti berikut.
1.Akses Digital
Mengakses fasilitas ICT adalah hak dasar setiap warga digital. Namun, tidak semua orang
memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses fasilitas tersebut. Bahkan, banyak yang
masih memperjuangkan hak tersebut. Kesenjangan tersebut antara lain disebabkan oleh
status ekonomi, disabilitas, maupun keterbatasan infrastruktur di lingkungan tersebut.
Seseorang atau sekelompok orang yang tidak memiliki akses terhadap fasilitas ICT akan
mengalami kejutan budaya ketika harus berinteraksi dan berkomunikasi dengan pengguna
fasilitas ICT yang mampu memanfaatkan media-media baru yang selalu dibanjiri
informasi-informasi terkini.
Seiring perkembangan teknologi, akses digital makin mudah diperoleh. Tantangan
selanjutnya adalah pemanfaatan akses digital secara cerdas dan bertanggung jawab dalam
rangka kebersamaan sebagai warga digital dalam dunia maya.
2.Komunikasi Digital
Perkembangan teknologi digital telah mengubah sikap seseorang dalam berkomunikasi.
Berbagai bentuk komunikasi digital telah tersedia, seperti e-mail, sms, chatting, forum, dan
berbagai bentuk lainnya yang memungkinkan setiap individu untuk terus dapat terhubung
dengan individu lainnya.
Setiap warga digital mengetahui berbagai jenis komunikasi menggunakan berbagai media
digital. Warga digital juga diharapkan mengetahui kelebihan dan kekurangan dari setiap
jenis media komunikasi tersebut, sehingga dengan cerdas dapat memilih penggunaan media
yang tepat sesuai dengan kebutuhan.
3.Literasi Digital
Salah satu aspek pembicaraan yang penting terkait dengan teknologi adalah memahami
cara kerja teknologi sehingga dapat digunakan dengan cara yang paling tepat. Teknologi
ini telah mencakup hampir seluruh spektrum kehidupan manusia, sehingga cara memahami
teknologi harus diajarkan dalam dunia pendidikan. Dengan demikian teknologi menjadi
konten dalam pembelajaran, sekaligus menjadi media sebagai alat bantu dalam
pembelajaran.
Literasi digital merupakan proses pembelajaran mengenai teknologi dan pemanfaatannya.
Menghadapi munculnya berbagai teknologi baru sebagai warga digital, diharapkan dapat
segera menyesuaikan sehingga tidak terpaku pada satu jenis teknologi yang sudah ada.
Selalu mempertimbangkan dengan cerdas media yang paling tepat sesuai dengan
kebutuhan.
B. Lingkungan Sekolah
1. Hak dan Kewajiban
Sebagai sesama warga digital yang menggunakan teknologi dan sumber daya yang sama
secara bersama, setiap warga digital memiliki hak dan kewajiban yang sama berdasarkan
kesepakatan norma. Setiap warga digital memiliki hak atas privasi maupun kebebasan
bicara. Akan tetapi, setiap warga digital juga memiliki kewajiban untuk menghormati
privasi orang lain maupun berbicara tanpa menyakiti perasaan orang lain.
Perlu diingat, bahwa setiap negara mengatur hak dan kewajiban warga negaranya dalam
berinteraksi menggunakan perangkat digital. Untuk itu, sebagai warga negara Indonesia,
Anda juga harus memperhatikan hukum yang berlaku di Indonesia, dan di mana pun Anda
berada.
2.Etika
Seringkali pengguna teknologi digital tidak memahami bahkan tidak memedulikan etiket
dalam penggunaan teknologi. Banyak pihak yang memanfaatkan konsep, produk, atau
layanan digital tanpa memedulikan aturan serta tata krama penggunaannya. Walaupun
dalam dunia digital para pengguna tidak saling bertatap muka, seringkali mereka
melupakan bahwa di balik setiap posting, di balik setiap akun, terdapat pengguna lainnya
yang dapat tersinggung jika melanggar tata krama. Etiket digital bertujuan untuk menjaga
kenyamanan perasaan pengguna lainnya.
Hal yang sudah biasa, belum tentu baik.
Hal yang sudah baik, perlu dibiasakan.
3. Keamanan
Dalam dunia nyata, kita membangun pagar, mengunci pintu, menambahkan alaram di
rumah kita dengan alasan keamanan. Hal yang sama juga perlu diterapkan dalam dunia
digital, seperti meng-install antivirus, firewall, mem-backup data, dan menjaga data sensitif
seperti username dan password. Setiap orang harus berhati-hati dan melindungi informasi
dan data dari perbuatan pihak yang tidak bertanggung jawab.
C. Lingkungan Luar Sekolah
1.Hukum
Hukum digital mengatur etiket penggunaan teknologi dalam masyarakat. Warga digital
perlu menyadari bahwa mencuri ataupun mengubah data diri, maupun karya digital orang
lain, merupakan perbuatan melanggar hukum. Contoh perbuatan yang melanggar hukum
antara lain: mencuri identitas orang lain, plagiarisme, menyebarkan virus, ataupun meretas
laman (website).
Hukum yang terkait dengan aktivitas warga digital dikenal dengan nama hukum siber
(cyber law). Di Indonesia, hukum yang terkait dengan kegiatan digital menyangkut 5 aspek:
• hak cipta
• merek dagang
• fitnah dan pencemaran nama baik
• privasi
• yurisdiksi dalam ruang siber
2.Transaksi
Perangkat digital juga menyediakan fasilitas yang memudahkan seseorang berbelanja
atau bertransaksi secara daring. Berbagai situs jual-beli dapat dengan mudah diakses seperti
bukalapak.com, olx.co.id, fjb.kaskus.co.id, tokopedia.com, dan berbagai toko daring
lainnya. Transaksi juga dapat dilakukan dengan mudah secara elektronik misalnya
melakukan pembelian pulsa melalui Automatic Teller Mechine (ATM), pembelian token
listrik, atau pengiriman uang melalui internet banking.
Mudahnya akses dan makin tingginya tingkat kesadaran masyarakat dalam
memanfaatkan teknologi komunikasi, ikut mendorong tumbuhnya pasar jual beli dan
transaksi daring di Indonesia. Dalam proses tersebut, penjual dan pembeli perlu menyadari
kelebihan dan risiko yang didapatkan dari jual beli atau transaksi daring. Kecepatan
bertransaksi, kemudahan akses, kemudahan memperbandingkan spesifikasi dan harga
produk atau layanan, merupakan beberapa kelebihan transaksi daring. Risiko yang
mungkin muncul antara lain, penipuan, perbedaan kualitas barang yang dikirim, jangka
waktu pengiriman, atau legalitas barang yang diperjualbelikan.
Comments
Post a Comment